Polres KPP3 Pelabuhan Belawan Ringkus Jaringan Pengedar Narkoba Lapas Tanjung Gusta

Posted on

 

Polres  KPP3 Pelabuhan Belawan Ringkus Jaringan Pengedar Narkoba  Lapas Tanjung Gusta
Medan (moris)
– Sat Res Narkoba Polres KPP3 Pelabuhan Belawan meringkus  tersangka jaringan pengedar Narkoba yang dikendalikan F yang masih mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan , pada hari Sabtu (20-06-2015) , dimana dari para tersangka diamankan barang bukti seberat 113 gram , satu unit timbangan , kemudian dua buah alat hisap sabu , 7 buah telepon genggam , satu buah handuk juga 40 plastik besar kosong , dua sendok sabu dan 3 kaca pin serta 3 pipet bersama 2 unit mobil dan juga uang sebesar 4 juta rupiah.
Kepada wartawan , Minggu (21-06-2015) Kabid Humas Poldasu , Kombes Helfi Assegaf mengkonfirmasikan , sesuai pemaparan perkara yang disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan , AKBP . Edi Suwandono didampingi Kasat Narkoba , AKP Ichwan Lubis ,”bahwasanya berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Polisi , selanjutnya dilakukan Penyidikan dan penyelidikan yang kemudian meringkus para tersangka dari berbagai lokasi yang berbeda serta menyita barang bukti dari para tersangka “, ujar Kombes Helfi Assegaf.
Yang menerangkan penangkapan bermula diringkusnya tersangka SU Als HER , umur 35 tahun dirumahnya di Blok IV lorong melati kelurahan Sicanang Belawan, pada hari Sabtu (20/6) sekira pukul 07.30 Wib , yang dipimpin langsung Kasat Narkoba , AKP Ichwan Lubis bersama anggota juga didampingi kepling dan warga , dimana dirumah tersangka SU diamankan barang bukti 1 buah alat hisap sabu , dan dari pengembangan selanjutnya ditangkap tersangka BU Als IBO , umur 45 tahun , warga blok IX lingkungan V kelurahan Sicanang Belawan , dan petugas menemukan sabu seberat 8,58 gram yang disembunyikan dalam karung beras “,Ungkap Kombes Helfi Assegaf.
Lalu dari pemeriksaan terhadap tersangka BU Als IBO kemudian Polisi menangkap AS , umur 17 tahun , warga Sei Mencirim kecamatan Sunggal Deli Serdang bersama tersangka SY Als Kocu , umur 45 tahun dirumah tersangka BU sesudahnya , dan dari kedua tersangka disita sabu seberat 46 gram juga 2,5 gram sabu , serta diamankan satu Unit Mobil Suzuki Escudo , yang kemudian polisi selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka EEN , umur 35 tahun , warga jalan Kolonel Yos Sudarso Kecamatan Medan Labuhan dan RJ Als Koko , umur 43 tahun , warga Jalan  Asia Kecamatan Medan Area “Papar Kombes Helfi Assegaf.
Dimana dari tertangkapnya para tersangka lalu dilakukan pemeriksaan yang intensif akhirnya Polisi mendapat titik terang , bahwasanya peredaran sabu yang dilakukan para tersangka tersebut dikendalikan oleh F yang sekarang masih mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan , yang menyimpan barang haram tersebut dirumahnya di Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal ketika digrebek petugas dan menemukan paket sabu seberat 56 gram yang coba hendak dibuang ibu kandungnya KH , umur 52 tahun untuk menghilangkan barang bukti “,terang Kombes Helfi Assegaf.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan didenda paling rendah Rp.800 Juta “,Ungkap kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf(tika)

Leave a comment